Kecamatan Magersari Fasilitasi Audiensi Wali Kota Dengan Warga Balongrawe

Terkait
tanah eigendom di lingkungan Balongrawe, kelurahan Kedundung, kecamatan
Magersari kota Mojokerto. Pihak kecamatan Magersari memfasilitasi audiensi Wali
Kota Mojokerto, Ika Puspitasari dengan tokoh masyarakat yang hendak
disertifikasi menjadi hak milik warga.
Audiensi
yang dihadiri ketua RT/RW dan tokoh masyarakat lingkungan masyarakat dilakukan
di pendopo Sabha Kridatama, Rumah Rakyat. Rabu (26/10/2022).
Wali
kota yang akrab dipanggil Ning Ita menjelaskan maksud dan tujuan audiensi
bersama tokoh masyarakat yang akan membantu mencarikan solusi terbaik melalui
prosedur dan regulasi hukum yang ada. “Kita bersama-sama berdiskusi mencari
solusi, jalan keluar yang terbaik, khususnya yang berpihak kepada masyarakat”,
katanya.
Sedangkan
Camat Magersari Soegeng Rijadi Prajitno SH menuturkan, dari versi tokoh
masyarakat setempat terdapat 686 bidang tanah yang diusulkan untuk dilakukan
Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama warga.
Di luar
tanah yang dulunya Hak Guna Bangunan (HGB) Yayasan Podo Langgeng terdapat 45
bidang. Sisanya berada dalam tanah HGB Yayasan Podo Langgeng.
“Yayasan
Podo Langgeng menggunakan tanah tersebut untuk bong (pemakaman). Tapi
kontraknya Yayasan Podo Langgeng sekarang sudah habis”, tuturnya.
Soegeng
berharap proses sertifikasi di lingkungan Balongrawe tersebut cepat
terselesaikan. “Intinya pemerintah membantu masyarakat mencarikan solusi
terbaik untuk masyarakat”, jelasnya.
Sementara,
Kepala BPN Kota Mojokerto, Dekasius Sulle menjelaskan tahapan PTSL, mulai dari
perencanaan, penetapan lokasi, persiapan, pembentukan dan penetapan panitia
ajudikasi PTSL dan satuan tugas, penyuluhan, pengumpulan data fisik dan
pengumpulan data yuridis.
Penelitian
data yuridis untuk pembuktian hak, pengumuman data fisik dan data yuridis serta
pengesahannya, penegasan konversi pengakuan hak dan pemberian hak, pembukuan
hak, penerbitan sertifikat, pendokumentasian dan penyerahan hasil kegiatan,
hingga pelaporan. “13 tahapan dalam PTSL ini harus clear”, pungkasnya.
Turut
mendampingi wali kota dalam kesempatan ini, Kepala Badan Pertanahan Nasional
(BPN) Kota Mojokerto, Dekasius Sulle. Kepala Bagian Hukum Setda Kota Mojokerto,
Riyanto. Camat Magersari, Soegeng Rijadi. Serta Lurah Kedundung, Yukhal Mei
Irwanto, dan Lurah Gunung Gedangan, Andika Dewantara.