LAYANAN WARIS


PERSYARATAN PENGURUSAN WARIS


  1. Fotocopy KK Para Ahli Waris
  2. Fotocopy KTP Para Ahli Waris
  3. Fotocopy Akta Kelahiran Para Ahli Waris
  4. Fotocopy Akta Kematian Pewaris / Surat Kematian Pewaris dari Kelurahan
  5. Fotocopy Akta Kematian Ahli Waris / Surat Kematian Ahli Waris dari Kelurahan Jika Salah Satu Ada yang Meninggal
  6. Fotocopy Surat Nikah Pewaris yang Meninggal
  7. Fotocopy KTP 2 Orang Saksi
  8. Fotocopy Sertifikat Khusus untuk Waris Peralihan Hak Atas Tanah
  9. Surat Pernyataan

Contoh Format Surat Pernyataan bisa di download disini 


Untuk Pendaftaran Waris Bisa Melalui Online dengan Alamat Link dibawah ini:


Atau bisa langsung ke Kantor Kelurahan yang dituju pada hari kerja Senin-Jum'at pukul 08.00-15.00 WIB

Apabila ada pertanyaan silahkan scan qrcode di bawah ini :


GRATIS !