KARANG TARUNA

Karang Taruna Kelurahan

Karang Taruna adalah bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang merupakan wadah pengembangan generasi muda terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial.

Tugas Karang Taruna Kelurahan

  1. Menurut Perda Kota Mojokerto No. 06 Thn. 2014 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), Karang Taruna mempunyai tugas pokok:
  2. menanggulangi berbagai masalah kesejahteraan sosial terutama yang dihadapi generasi muda, baik yang bersifat preventif, rehabilitatif, maupun pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya; dan
  3. secara bersama-sama dengan Lurah dan masyarakat lainnya menyelenggarakan pembinaan generasi muda dan kesejahteraan sosial.

Fungsi Karang Taruna Kelurahan

  1. Penyelenggara Usaha kesejahteraan sosial;
  2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan Bagi Masyarakat;
  3. Penyelenggara Pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda di lingkungannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan;
  4. Penyelenggara kegian pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya;
  5. Penanam pengertian, memupuk dan meningkatkankesadaran tanggung jawab sosial generasi muda;
  6. Pemupukan kreatifitas generasi muda dalam mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomi produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya;
  7. melakukan penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai pihak;
  8. Penumbuhkan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai – nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  9. Pengembanagan kreatifitas remaja, pencegahan kenakalan, penyalahgunaan obat terlarang (narkoba) bagi remaja.

Keorganisasian Karang Taruna

(1) Keorganisasian Karang Taruna berada di kelurahan yang diselenggarakan secara swadaya oleh warga setempat.

(2) Karang Taruna dapat menjadi wadah yang menghimpun:

  1. para tokoh masyarakat;
  2. pemerhati Karang Taruna;
  3. dunia usaha;
  4. akademisi; dan
  5. potensi lainnya yang memberikan dukungan terhadap kemajuan Karang Taruna.

Anggota dan Pengurus Karang Taruna Kelurahan

Keanggotaan dan pengurus Karang Taruna paling kurang berusia 16 (enam belas) tahun sampai dengan 45 (empatpuluh lima) tahun dalam lingkungan kelurahan.

Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh Warga Karang Taruna dalam lingkungan kelurahan setempat.

Hasil musyawarah dan mufakat pengurus Karang Taruna, dikukuhkan dan dilantik oleh Lurah.

Pengurus Karang Taruna terpilih mempunyai masa bakti 3 (tiga) tahun terhitung sejak dikukuhkan dan dilantik oleh Lurah.

Program Kerja
Setiap Karang Taruna bertanggung jawab untuk menetapkan program kerja berdasarkan:
a. potensi;
b. sumber daya;
c. kemampuan; dan
d. kebutuhan Karang Taruna setempat.

Program Kerja Karang Taruna meliputi:
a. pembinaan dan pengembangan generasi muda;
b. penguatan organisasi;
c. peningkatan usaha kesejahteraan sosial;
d. usaha ekonomis produktif;
e. rekreasi;
f. olahraga;
g. kesenian;
h. kemitraan; dan
i. program lain sesuai kebutuhan warga karang taruna setempat.

                                                             

Sesuai dengan Surat keputusan Menteri Sosial R.I Nomor: 65/HUK/KEP/XII/1982 tentang Lambang Karang Taruna, ditetapkanlah Lambang Karang Taruna sebagai berikut:

Lambang Karang Taruna mengandung unsur – unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang di bagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga teratai mekar sebagai latar belakang.

Makna Lambang Karang Taruna

1. Bunga Teratai yang mulai mekar; melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).

2. Empat helai daun bunga di bagian bawah; melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
    Memupuk kreativitas untuk belajar bertangggung jawab.
    Membina kegiatan – kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan kegiatan lainnya yang praktis.
    Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita – cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik        secara individual maupun kelompok.
    Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.

3. Tujuh helai daun bunga bagian atas; melambangkan tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja.
    Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
    Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah
    Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental
    Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian
    Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis
    Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis
    Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur
 
4. Pita di bagian bawah bertuliskan KARANG TARUNA;
    Mengandung arti:
    KARANG = pekarangan, halaman, atau tempat
    TARUNA = remaja
    Secara keseluruhan berarti tempat atau wadah pembinaan remaja.

5. Pita di bagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA;
    Mengandung arti:
    ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman
    KARYA : Pekerjaan
    MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur
    YODHA : Pejuang, patriot
    Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan, dan terampil.

6.  Lingkaran; melambangkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.

7.  Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai; melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata                     berlandaskan Pancasila.

8.  Arti warna
    Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda
    Merah :Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad
    pantang mundur
    Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti