STRUKTUR KELEMBAGAAN
Gambar Bagan Struktur Organisasi Kecamatan
1) Camat mempunyai tugas umum pemerintahan meliputi :
a. Menyelenggarakan Urusan Pemerintahan Umum ;
b. Mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat ;
c. Mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;
d. Mengkoordinasikan penerapan dan penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Walikota ;
e. Mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan prasarana pelayanan umum ;
f. Mengkordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang dilakukan oleh Perangkat Daerah di tingkat kecamatan ;
g. Membina dan mengawasi penyelenggaraan kegiatan kelurahan ;
h. Melaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota yang tidak dilaksanakan oleh unit kerja Pemerintah Daerah yang ada di kecamatan ; dan
i. Melaksanakan tugas lain yang sesuai peraturan perundang – undangan.
Selain tugas tersebut diatas, Camat melaksanakan Tugas yang dilimpahkan oleh Walikota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintah Kota.
2) Sekretariat mempunyai tugas menyelenggarakan Penyusunan Perencanaan dan pengelolaan urusan keuangan, kepegawaian, umum dan mengkoordinasikan secara teknis dan administratif pelaksanaan kegiatan dinas.
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi :
a. Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rwncana Kerja (RENJA);
b. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA);
c. Penyusunan dan Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelakaksanaan Anggaran (DPPA);
d. Penyusnan Perjanjian Kinerja (PK);
e. Pelaksanaan dan Pembinaan Ketatausahaan, Ketatalaksanaan dan Kearsipan;
f. Pengelolaan urusan Kehumasan, Keprotokolan dan Kepustakaan;
g. Pelaksanaan urusan Rumah Tangga;
h. Pelaksanaan administrasi dan Pembinaan Kepegawaian;
i. Pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
j. Pelaksanaan pemeliharaan barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
k. Pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah;
l. Pengelolaan Anggaran Belanja;
m. Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai;
n. Pelaksanaan Verifikasi SPJ keuangan;
o. Pengkoordinasian penyusunan tindak lanjut hasil pemeriksaan;
p. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP);
q. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI);
r. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggaran secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
s. Penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah;
t. Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui Website Pemerintah Daerah;
u. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pok dan fungsi; dan
v. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas pokonya.
Sekretariat terdiri atas :
a. Sekretaris;
b. Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan;
c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.
1. Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan, mempunyai tugas :
(1) Penyusunan RENSTRA dan RENJA;
(2) Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA);
(3) Penyusunan dan Pelaksanaan DPA dan DPPA;
(4) Penyusunan PK;
(5) Penyusunan Laporan dan Dokumentasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan;
(6) Penyusunan dan Pelaksanaan SPP dan SOP;
(7) Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan;
(8) Pelaksanaan Verifikasi SPJ Keuangan;
(9) Penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan anggaran;
(10) Penyusunan dan penyampaian laporan keuangan semesteran dan akhir tahun;
(11) Penyusunan administrasi dan pelaksanaan Pembayaran Gaji Pegawai;
(12) Pelaksanaan SPI;
(13) Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi ; dan
(14) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokonya.
2. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas :
(1) Pelaksanaan DPA dan DPPA;
(2) Pelaksanaan Ketatusahaan, Ketatalaksanaan dan Kearsipan;
(3) Pelaksanaan Administrasi Kepegawaian;
(4) Pelaksanaan Kehumasan, Keprotokolan dan Kepustakaan;
(5) Pelaksanaan urusan Rumah Tangga;
(6) Pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
(7) Penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah;
(8) Pelaksanaan SKM dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan;
(9) Penyampaian data hasil pembangunan dan informasi lainnya terkait layanan publik secara berkala melalui Website Pemerintah Daerah;
(10) Pelaksanaan Pemeliharaan Barang milik daerah yang digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi;
(11) Pelaksanaan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah ;
(12) Pelaksanaan SPI;
(13) Pengevaluasian dan Pelaporan Pelaksanaan Tugas Pokok dan fungsi; dan
(14) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokonya.
Sub. Bagian-sub Bagian dimaksud masing-masing dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Sekretaris.
3) Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas :
a. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang tata pemerintahan;
b. Menyiapkan bahan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, kelurahan, keagrariaan, administrasi kependudukan dan catatan sipil;
c. Menyiapkan bahan pembinaan kegiatan organisasi social politik dan kemasyarakatan, ideology Negara dan kesatuan bangsa serta membantu pelaksanaan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
d. Melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan dan keagrariaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Menyiapkan bahan evaluasi dan menyusun laporan di bidang tata pemerintahan;
f. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, lembaga non pemerintah dan masyarakat dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan bidang tugasnya.
4) Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum :
a. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang ketentraman dan ketertiban;
b. Menyiapkan bahan pembinaan penyelenggraaan ketentraman dan ketertiban serta kegiatan perlindungan masyarakat;
c. Melaksanakan penertiban dalam rangka penegakan Peraturan Daerah serta ketentuan dan peraturan perundang - undangan lainnya;
d. Melaksanakan Pengamanan wilayah dalam rangka mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk dalam penjagaan rumah jabatan Camat;
e. Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Negara Indonesia dan Pemuka Agama mengenai Program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan;
f. Menyiapkan bahan evaluasin dan menyusun laporan dibidang ketentraman dan ketertiban;
g. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, lembaga non pemerintah dan masyarakat dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
5) Seksi Perekonomian, Fisik dan Prasarana Wilayah mempunyai tugas :
a. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang perekonomian, fisik dan prasarana wilayah;
b. Menyiapkan bahan pembinaan terhadap perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan kehidupan perekonomian masyarakat;
c. Menyiapkan bahan pembinaan pengelolaan kekayaan dan inventarisasi kelurahan;
d. Menyiapkan bahan pembinaan kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan;
e. Menyiapkan bahan pembinaan dan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
f. Menyiapkan bahan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di kelurahan dan kecamatan;
g. Menyiapkan bahan evaluasi dan menyusun laporan dibidang perekonomian, fisik dan prasarana wilayah;
h. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, lembaga non pemerintah dan masyarakat dalam rangka kelancaran pelaknsanaan tuas;
i. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
6) Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, mempunyai tugas :
a. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang social dan pemberdayaan masyarakat;
b. Menyiapkan bahan pembinaan dan pelayanan dibidang social, kepemudaan, peranan wanita dan olah raga;
c. Menyiapkan bahan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat;
d. Menyiapkan bahan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum, musyawarah perencanaan pembangunan di keluraan dan kecamatan;
e. Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
f. Menyiapkan bahan evaluasi dan menyusun laporan dibidang social dan pemberdayaan masyarakat;
g. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, lembaga non pemerintah dan masyarakat dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya.
DAFTAR NAMA PEGAWAI KECAMATAN MAGERSARI TAHUN 2022
NO |
NAMA |
JABATAN |
1 |
SOEGENG RIJADI PRAJITNO, SH |
Camat |
2 |
INA SETYO WILUJENG, SE. M.Si |
Sekretaris Camat |
3 |
|
|
4 |
SRIYANTI, S.Pd |
Kasubag Umum Dan Kepegawaian |
5 |
KAMIT WIDODO |
Kasubag Penyusunan Program dan Keuangan |
6 |
DJOKO PRIJONO |
Kasi Tramtib |
7 |
SEPTAFI WISUDANA, S.IP, M.Si |
Kasi Perekonomian Fisik dan Prasarana Wilayah |
8 |
ANANG WAHYUDI, S.Kep.Ns |
Kasi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat |
9 |
HENDRIK ANANDRA SETIYAWAN, A.Md |
Bendahara Pada Sub Bagian Penyusunan Program Keuangan |
10 |
IMA SOEPRIHARTI |
Pengelola Kepegawaian Pada Sub Bagian Umum Dan Kepegawaian |
11 |
NINIK SETYOWATI, SE |
Pengolah Data Pengelolaan Keuangan Pada Sub Bagian Penyusunan
Program Dan Keuangan |
12 |
SUGENG MULYONO |
Pengelola Program Dan Kegiatan Pada Sub Bagian Penyusunan
Program Dan Keuangan |
13 |
ANGGUN KUSNIARERA FILENDRA, A.Md. Kom |
Staf |
14 |
HILDA AMANDA PUTRI, A.Md |
Staf |
16 |
OKKY ELGA REGO SAPUTRO, A.Md. Kom |
Staf |
ORGANISASI MITRA KERJA KELURAHAN
KELURAHAN GUNUNG GEDANGAN
|
KELURAHAN BALONGSARI
No |
Nama
Organisasi |
Jumlah
Lembaga |
Jumlah
Pengurus |
Nama
Ketua |
1 |
Lembaga Permasyarakatan (LPM) |
1 |
30 |
ANDREAN DWI PRAMANTO |
2 |
TP PKK Kelurahan |
1 |
30 |
NY GESMANTO |
3 |
Rukun Tetangga (RT) |
36 |
324 |
- |
4 |
Rukun Warga (RW) |
14 |
126 |
- |
5 |
Karang Taruna |
1 |
15 |
BAGUS
YUWONO |
6 |
POKDAR |
1 |
15 |
SUDARSONO |
7 |
Majelis Taklim |
13 |
130 |
- |
KELURAHAN
GEDONGAN
No |
Nama Organisasi |
Jumlah Lembaga |
Jumlah Pengurus |
Nama Ketua |
1 |
Lembaga Permasyarakatan (LPM) |
1 |
17 |
MOC TEGUH IMANUDIN |
2 |
TP PKK Kelurahan |
1 |
30 |
UMI CHAIDAROH |
3 |
Rukun Tetangga (RT) |
14 |
- |
- |
4 |
Rukun Warga (RW) |
4 |
- |
- |
5 |
Karang Taruna |
1 |
2 |
YUDHA |
6 |
Karang Werda RIAS |
1 |
9 |
IMAM MAHDI |
7 |
Kelompok Wanita Tani |
1 |
30 |
TITIK SUHARIANI |
8 |
Pokja Kelurahan Sehat |
1 |
10 |
MUSTAKIM |
KELURAHAN MAGERSARI
|
KELURAHAN WATES
|
KELURAHAN KEDUNDUNG
No |
Nama Organisasi |
Jumlah Lembaga |
Jumlah Pengurus |
Nama Ketua |
1 |
Lembaga Masyarakat (LPM) |
1 |
4 |
MATALI |
2 |
TP PKK Kelurahan |
1 |
6 |
NY SALIM GALIB |
3 |
Rukun Tetangga (RT) |
66 |
- |
- |
4 |
Rukun Warga (RW) |
16 |
- |
- |
5 |
UpKu |
1 |
3 |
MASDUKI |
6 |
UedSP |
1 |
2 |
MASDUKI |
7 |
P3eL |
1 |
2 |
SRI INDARTI |
8 |
Karang Taruna |
1 |
15 |
ERIK |
9 |
KPM |
1 |
2 |
TRI AGUNG |