VISI, MISI DAN STRATEGI
Visi Walikota dan Wakil Walikota Terpilih
Telaahan visi dan misi Kepala Daerah
dan Wakil Kepala Daerah, dalam hal ini visi dan misi Walikota dan Wakil Walikota
Mojokerto, ditujukan untuk memahami arah pembangunan yang akan dilaksanakan
selama kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah terpilih, serta untuk
mengidentifikasi faktor-faktor penghambat dan pendorong pelayanan
Bappedalitbang Kota Mojokerto yang dapat mempengaruhi pencapaian visi dan misi
Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto.
Visi
pembangunan daerah Kota Mojokerto untuk periode RPJMD 2018-2023 sesuai dengan
visi kepala daerah terpilih adalah sebagai berikut :
“TERWUJUDNYA KOTA MOJOKERTO YANG BERDAYA
SAING, MANDIRI, DEMOKRATIS, ADIL, MAKMUR, SEJAHTERA DAN BERMARTABAT”
Adapun penjabaran terhadap
visi tersebut adalah sebagai berikut :
1.
Terwujudnya
Kota Mojokerto yang Berdaya Saing, bermakna:
Kota
Mojokerto mampu memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif
dibandingkan dengan daerah lain dalam segala aspek pembangunan. Berdaya saing
ini tercermin dalam pelayanan publik, iklim usaha dan investasi,
profesionalisme aparatur, peraturan-peraturan yang dihasilkan serta daya saing
pada produk-produk local Kota Mojokerto.
2.
Terwujudnya
Kota Mojokerto yang Mandiri, bermakna:
Kemandirian
adalah hakikat perjuangan sampai dengan arti kemerdekaan, yaitu hak setiap
individual/masyarakat untuk menentukan nasibnya sendiri dan menentukan apa yang
terbaik bagi daerahnya.
Selanjutnya, kemandirian
merupakan konsep yang dinamis karena mengenali bahwa kehidupan dan kondisi
saling ketergantungan senantiasa berubah, baik konstelasi, perimbangannya,
maupun nilai-nilai yang mendasari atau mempengaruhinya.
Kemandirian
suatu daerah tercermin antara lain pada :
a. ketersediaan
sumberdaya manusia berkualitas yang mampu memenuhi tuntutan kebutuhan dan
kemajuan pembangunannya;
b. kemandirian
aparatur pemerintah dan aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugasnya;
c. kemampuan
pembiayaan yang bersumber dari daerah yang makin kokoh sehingga ketergantungan
sumber dari luar daerah menjadi kecil;
d. kemampuan
memenuhi sendiri kebutuhan pokok.
Apabila karena sumberdaya
alam tidak lagi memungkinkan, kelemahan itu diimbangi dengan keunggulan sehingga
tidak membuat ketergantungan dan kerawanan serta mempunyai daya tahan tinggi
terhadap perkembangan dan gejolak ekonomi.
3.
Terwujudnya
Kota Mojokerto yang Demokratis, bermakna :
Dalam
proses pembangunan jangka menengah daerah Kota Mojokerto semua anggota
masyarakat Kota Mojokerto dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
berbagai kegiatan pembangunan dan memaksimalkan potensi masyarakat, serta
meningkatkan akuntabilitas dan transportasi dalam penyelenggaraan pemerintah
daerah dengan wujud sebagai berikut :
a. Terwujudnya
masyarakat yang demokratis, berbudaya, bermartabat, menjunjung tinggi kebebasan
yang bertanggungjawab serta HAM;
b. Terwujudnya
perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang partisipatif;
c. Terwujudnya
kehidupan berpolitik yang demokratis;
d. Terwujudnya
penegakan hukum yang memenuhi rasa keadilan; dan
e. Terwujudnya
pelayanan public yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.
4.
Terwujudnya
Kota Mojokerto yang Adil, bermakna:
Dalam
proses pembangunan jangka menengah Kota Mojokerto, masyarakat Kota Mojokerto
mempunyai kesempatan dan mendapat perlakuan yang sama dalam segala bidang
pembangunan sesuai dengan tingkat kemampuannya dan perlakuan
perundag-undanganyang berlaku dalam bidang pembangunan ekonomi, social, dan
budaya, politik, hukum dan keamanan dengan wujud sebagai berikut :
Terwujudnya pembangunan yang
adil dan merata, yang dilakukan oleh masyarakat secara aktif, yang hasilnya
dapat dinikmati seluruh masyarakat itu sendiri.
5.
Terwujudnya
Kota Mojokerto yang Makmur – Sejahtera, bermakna :
Dalam
proses pembangunan jangka menengah Kota Mojokerto, semua anggota masyarakat
Kota Mojokerto mamu memenuhi kebutuhan ekonominya secara layak sehingga
terwujud kebutuhan dasar masyarakat berupa sandang, pangan, papan, kesehatan,
pendidikan dalam lingkungan masyarakat yang aman, nyaman dan tentram secara
lahir dan batin.
6.
Terwujudnya
Kota Mojokerto yang Bermartabat, bermakna :
Memantapkan
peran agama dan nilai-niali spiritual sebagai landasan moral dan etika dalam
pembangunan, membina ahklak mulia, budi pekerti, etos kerja dan menghargai
kemajemukan agama, sosial dan budaya.
Dalam
rangka mewujudkan Visi Pembangunan Kota Mojokerto yang telah ditetapkan diatas,
maka ditetapkan Misi Pembangunan Kota Mojokerto 2018-2023 sebagai berikut :
Misi 1.
Mewujudkan
SDM berkualitas melalui peningkatan akses dan kualitas pendidikan dan pelayanan
kesehatan;
Misi 2.
Mewujudkan
ketertiban, supremasi hukum dan HAM;
Misi 3.
Mewujudkan
pemerintah daerah yang efektif, demokratis, bersih, professional dan adil dalam
melayani masyarakat;
Misi 4.
Mewujudkan
ekonomi daerah yang mandiri, berdaya saing, berkeadilan dan berbasis pada
ekonomi kerakyatan melalui peningkatan fasilitas pembangunan infrastruktur
daerah;
Misi 5.
Mewujudkan
ketahanan social budaya dalam kerangka integrasi nasional, pada tatanan
masyarakat yag bermartabat, berakhlak mulia, beretika, dan berbudaya luhur
berlandaskan Pancasila;
Misi 6.
Mewujudkan
partispasi masyarakat melalui pemberian akses dan kesempatan dalam pembangunan;
Misi 7. Mewujudkan anggaran pendapatan dan belanja yang lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat.
STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN
Strategi dan arah kebijakan merupakan rumusan perencanaan
komprehensif tentang cara mencapai tujuan dan sasaran dengan efektif dan
efisien. Strategi dan arah
kebijakan
juga merupakan respon terhadap tujuan dan sasaran yang ditetapkan yang akan
menjadi rujukan dalam perumusan program dan kegiatan. Strategi dan arah
kebijakan dalam Perubahan Renstra Kecamatan Magersari Tahun 2018-2023 adalah
strategi dan arah kebijakan untuk mencapai tujuan dan sasaran jangka menengah Kecamatan
Magersari, yang selaras dengan strategi dan kebijakan daerah dalam Perubahan RPJMD Kota Mojokerto Tahun 2018-2023. Strategi
dan arah kebijakan diperlukan untuk memperjelas arah dalam pencapaian tujuan
dan sasaran Kecamatan Magersari serta dalam mengemban tugas dan fungsinya, agar
tetap berada pada koridor yang ditetapkan.
Strategi dirumuskan berdasarkan hasil analisis terhadap
gambaran pelayanan, isu strategis, serta pencapaian tujuan dan sasaran Kecamatan
Magersari Kota Mojokerto. Dengan mengetahui faktor-faktor yang mempengaruhi
keberhasilan dan ketidakberhasilan tersebut, dapat disusun strategi yang
dinilai realistis dalam mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan.
Hasil rumusan strategi tersebut selanjutnya dijabarkan dalam serangkaian arah
kebijakan untuk memperjelas strategi sehingga lebih spesifik, konkrit dan
operasional.
Pada bab sebelumnya telah dirumuskan sasaran yang akan
dicapai dalam Perubahan Renstra Kecamatan Magersari Kota Kota Mojokerto Tahun
2018-2023 adalah sebagai berikut:
1.
Meningkatnya pelayanan perizinan dan non perizinan;
2.
Terwujudnya
Akuntabilitas Kinerja, Birokrasi yang bersih dan Melayani;
3. Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan.