Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan(LPMK) adalah salah satu Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) yang tumbuhdari, oleh, dan untuk masyarakat.
LPMK merupakan wahana partisipasi dan aspirasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaandan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada masyarakat.
Menurut Perda Kota Mojokerto No. 6Thn. 2014 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK), dibentukdari, oleh dan untuk masyarakat.
Tugas dan Fungsi LPM
Tugas LPM
Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif, menggerakkan swadaya gotong royong masyarakat, melaksanakan dan mengendalikan pembangunan.
Fungsi LPM
a. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. Penanaman dan pemupukan rasa peratuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
d. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasil-hasil pembangunan secara partisipatif;
e. Penumbuh kembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi, serta swadaya gotong royong masyarakat; dan
f. Penggali, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya alam serta kelestarian lingkungan hidup.
Kepengurusan LPM
(1) Kepengurusan LPM berasal dari masyarakat.
(2) Untuk dapat menjadi pengurus LPM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Warga Negara Republik Indonesia yang telahberusia paling rendah 21 (duapuluh satu) tahun atau lebih pada saat pemilihan atau sudah pernah menikah;
b. Tercatat sebagai penduduk kelurahan setempat;
c. Mempunyai kemauan, kemampuan dankepedulian dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
d. Dipilih secara musyawarah dan mufakat melalui pemilihan yang demokratis dalam rapat yang diselenggarakan atas prakarsa masyarakat.
SusunanOrganisasi LPM
(1) SusunanOrganisasi LPM terdiridari:
a. ketua;
b. sekretaris;
c. bendahara; dan
d. seksi-seksi disesuaikan dengan kebutuhan.
(2) Seksi-seksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. seksi Agama;
b. seksi Pendidikan dan Kebudayaan;
c. seksi Pembangunan dan Lingkungan hidup;
d. seksi Pemberdayaan Ekonomi, Koperasidan Usaha Kecil dan Menengah; dan
e. seksi Kesejahteraan Sosial.
Pengurus LPM tidak boleh rangkap jabatan dengan:
a. lurah setempat dan perangkatnya;
b. ketua LKK lainnya;
Pengurus LPM bertanggung jawab kepada musyawarah warga. Ketentuan lebih lanjut mengenai pertanggung jawaban pengurus LPM diatur dalam Peraturan Walikota.
PemilihanKetua LPM
Ketua LPM dipilih warga dengan membentuk panitia pemilihan Ketua LPM yang berasal dari warga sebagai utusan RW kelurahan setempat dan bukan pengurus RW/RT.
Utusan RW merupakan warga yang diusulkan oleh rapat pengurus RW, yang dituangkan dalam suratrekomendasi dari ketua RW.
Rapat pengurus RW adalah rapat yang dihadiri oleh ketua, sekretaris, dan bendahara RW pada lingkungan kelurahan yang bersangkutan.Ketua RW menyerahkan daftar nama panitia pemilihan ketua LPM kepada Lurah.
Masa bakti pengurus LPM adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditetapkan oleh Lurah.
Sebagaimana pada umumnya organisasi yang ada di tanah air bahwa setiap Organisasi memiliki logo atau lambang yang mempunyai arti pada setiap logonya, baik itu dari segi bentuk atupun dari warnanya.
Begitu juga dengan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM). Logo LPM berbentuk Lingkaran yang terdiri dari :
a. Padi
b. Kapas
c. Rumah / Pendopo / Gapura
d. Tali Pengikat
e. Bintang
f. Kain Merah Putih bertuliskan LPM
g. Orang
Makna dari logo tersebut adalah :
1. Setangkai Padi ( membentuk lingkaran )
a. Padi melambangkan terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat.
b. Setangkai padi berjumlah 45 butir melambangkan tahun kemerdekaan Negara RI.
c. Warna kuning Emas melambangkan bernilai tinggi.
2. Setangkai Kapas ( membentuk lingkaran )
a. Kapas melambangkan terpenuhinya kebutuhan sandang / busana masyarakat.
b. Setangkai kapas berjumlah 17 melambangkan tanggal Proklamasi RI.
c. Warna putih melambangkan kesucian dan warna hijau melambangkan kesuburan dan
kesejukan / kedamaian.
3. Rumah / Pendopo / Gapura
a. Rumah melambangkan terpenuhinya kebutuhan papan (tempat tinggal), Rumah adat
artinya LPM menjunjung tinggi adat budaya adiluhur bangsa.
b. Pendopo berarti tempat bermusyawarah dalam rangka mencari dan
merumuskan kebijakan pola pembinaan masyarakat.
c. Anak tangga berjumlah lima (5) melambangkan tahapan binaan menapak maju
ke depan untuk mencapai tingkat kesejahteraan binaan.Lima (5) juga berarti dasar
sila dalam Pancasila Ideologi Bangsa.
d. Warna coklat dan hitam adalah warna tanah dan batu melambangkan sifat-sifat
alamiah, kokoh, mantab dan mendasar / tegar.
4. Bintang di atas (merupakan galaksi-galaksi)
a. Bintang sudut lima (5) melambangkan cita-cita tinggi (yg luhur) dengan keyakinan
terhadap Tuhan Yang Maha Esa yang berwenang memberikan petunjuk,
pertolongan dan penentu berhasil atau tidaknya cita-cita tersebut.
b. Warna kuning emas melambangkan sinar terang dan indah yang menerangi persada
nusantara tercinta
5. Tali Pengikat
a. Tali pengikat padi dan kapas yang membentuk lingkaran melambangkan ;
- Komitmen Kebangsaan yang terdiri dari segenap Provinsi di Indonesia dan
mengakomodir seluruh bidang garapan dalam rangka penciptaan
kesejahteraan masyarakat.
- Bentuk bulatan adalah kebulatan tekad untuk tetap bersatu dalam satu kesatuan
Negara Republik Indonesia.
6. Kain Warna Merah Putih bertuliskan LPM
a. Melambangkan kenegaraan dan kebangsaan Indonesia.
b. Tulisan LPM bermakna LPM adalah dari, oleh dan untuk masyarakat / rakyat
Indonesia.
7. Orang membuat Lingkaran.
Orang bahu-membahu bergotong-royong bersatu padu membina masyarakat Indonesia
agar mandiri dan berkemampuan dalam rangka menciptakan masyarakat yang
sejahtera, aman, tentram dan damai.
8. Latar belakang keseluruhan berwarna putih
melambangkan niat, harapan dan sifatnya yang suci serta mencerminkan kemurnian
dan transparansi di dalam Organisasi dan jiwa para pengurus.
Kesimpulan makna dari seluruh logo yaitu ;
CITA - CITA LUHUR UNTUK MEWUJUDKAN
KESEJAHTERAAN PAPAN, SANDANG DAN PANGAN
SERTA MELESTARIKAN BUDAYA BANGSA,
BERDASARKAN PANCASILA DENGAN DI JIWAI SEMANGAT
PERSATUAN DAN KESATUAN YANG KOKOH DALAM
WADAH NEGARA KESATUAN REPUBLIK INDONESIA