Visi, Misi dan Strategi

Telaahan Visi, Misi dan Program Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

3.2.1    Visi Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Undang-undang  Nomor  25  Tahun  2004  tentang  Sistem  Perencanaan Pembangunan Nasional, khususnya dalam Pasal 1, angka 12 menyebutkan bahwa visi  merupakan  rumusan  umum  mengenai  keadaan  yang  diinginkan  pada  akhir perencanaan.

Visi  adalah  pandangan  jauh  ke  depan  tentang  kondisi  yang  ingin  dicapai. Dengan  visi  yang  jelas  akan didapat  pedoman  dan  arahan  yang  jelas. kemana pembangunan suatu daerah akan dibawa dan dikembangkan. Visi  Pemerintah Kota Mojokerto lima tahun ke depan  merupakan perwujudan dari visi yang telah dijanjikan oleh  Kepala Daerah Terpilih  IKA PUSPITASARI – ACHMAD. RIZAL ZAKARIA dalam proses Pemilukada lalu yang telah disesuaikan dengan berbagai perencanaan pembangunan di Kota Mojokerto yang telah ada sebelumnya. Visi Pemerintah Kota Mojokerto 2019 - 2023 adalah : Terwjudnya Kota Mojokerto yang berdaya saing, Mandiri, Demokratis, Adil Makmur – Sejahtera, dan Bermartabat .

Perumusan  dan  penjelasan  terhadap  visi  di  maksud,  menghasilkan  pokok-pokok  visi  yang diterjemahkan pengertiannya, sebagaimana tabel di bawah ini.

Keterkaitan Tugas dan Fungsi Kecamatan Magersari dengan Visi, Misi dan Program Walikota dan Wakil Walikota Terpilih

Visi: “Terwjudnya Kota Mojokerto yang berdaya saing, Mandiri, Demokratis, Adil Makmur – Sejahtera, dan Bermartabat

Tugas dan Fungsi Kecamatan Magersari terkait Visi Walikota

 

Pokok-pokok Visi

Penjabaran Visi

Berdaya saing Tinggi

Bahwa Kota Mojokerto memiliki keunggulan komparatif dan keunggulan kompetitif dibandingkan dengan daerah lain dalan segala aspek pembangunan.

Berdaya saing tinggi ini tercermin dalam pelayanan publik, iklim usaha investasi, profesionalisme aparatur, peraturan-peraturan yang dihasilkan dan sebagainya.

·         Membantu kelancaran tugas tugas pemerintahan di tingkat kecamatan dan kelurahan baik dalam hal keagrariaan, administrasi kependudukan dan catatan sipil

Mojokerto yang Mandiri

Kemandirian suatu daerah tercermin antara lain pada ketersediaan Sumber Daya Manusia yang berkualitas yang mampu memenuhi tuntutan kebutuhan dan kemajuan Pembangunan dan mewujudkan iklim usaha yang kondusif dan mandiri

·      Mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan di kelurahan

 

Demokratis

Dalam pembangunan jangka menengah Kota Mojokerto, masyarakat Kota Mojokerto dapat meningkatkan partisipasi dalam berbagai kegiatan pembangunan dengan wujud sebagai berikut :

 

 

1.  Terwjudnya masyarakat yang demokratis, berbudaya, bermartabat, menunjung tinggi kebebasan yang bertanggungjawab serta  HAM.

2.  Terwujudnya perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang partisipatif

3.  Terwujudnya kehidupan berpolitik yang demokratis

4.  Terwujudnya penegakan ukum yang memenuhi rasa keadilan

5.  Terwujudnya pelayanan publik yang menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

·             Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Umum

Adil

Terwujudnya pembangunan yang adil dan merata, yang dilakukan oleh masyarakat secara aktif, yang hasilnya dapat dinikmati seluruh masyarakat itu sendiri.

·      Mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum, musyawarah perencanaan pembangunan di keluraan dan kecamatan

 

Makmur

Kota Mojokerto yang mampu memenuhi kebutuhan ekonomi secara layak, sehingga terwujudnya kebutuhan dasar masyarakat berupa sandang, pangan, papan, kesehatan, pendidikan dalam lingkungan masyarakat yang aman, nyaman dan tenteram secara lahir dan batin.

·       

Bermartabat

Memantapkan peran agama dan nilai-nilai spiritual sebagai landasan moral dan etika dalam pembangunan, membina aklak mulia, budi pekerti, etos kerja dan menghargai kemajemukan agama, sosial dan budaya

 

 

Agar  visi  tersebut  dapat  diwujudkan  dan  mendorong  efektivitas  dan  efisiensi  pemanfaatan potensi yang dimiliki, maka ditetapkan misi RPJMD Kota Mojokerto tahun 2019-2023 yang didalamnya mengandung gambaran tentang bagaimana tujuan serta sasaran dapat  dicapai.

 

3.2.2    Misi

Misi  menurut  Undang-undang  Nomor  25  Tahun  2004  tentang  Sistem Perencanaan  Pembangunan  Nasional,  khususnya  Pasal  1  angka  13  adalah  rumusan umum  mengenai  upaya-upaya  yang  akan  dilaksanakan  untuk  mewujudkan  visi. Dengan  kata  lain,  misi  adalah  rumusan  mengenai  apa-apa  yang  diyakini dapat dilakukan dalam rangka mewujudkan visi.

Untuk mencapai visi Kota Mojokerto yaitu  : “ Terwujudnya Kota Mojokerto yang berdaya saing, Mandiri, Demokratis, Adil Makmur-Sejahtera, dan Bermartabat ” maka dirumuskan 7 misi  sebagai berikut :

1.    Mewujudkan SDM yang berkwalitas melalui peningkatan akses dan kualitas pendidikan dan pelayanan kesehatan.

a)        Tujuan       :     Pelayanan Pendidikan dan kesehatan yang murah dan berkualitas.

b)        Sasaran      :     1.      Meningkatnya kualitas prasarana dan sarana pendidikan, tenaga pendidik

2.         Meningkatnya kualitas  prasarana dan sarana rumah sakit dan puskesmas serta peningkatan tenaga medis dan paramedis yang kompeten.

2.   Mewujudkan Ketertiban, Supremasi Hukum dan HAM. 

a)        Tujuan       :     Penegakan Hukum secara adil, konsekuen  dan tidak diskriminatif serta peningkatan keamanan dan ketertiban.

b)        Sasaran      :     1.      Terbinanya kesadaran Hukum

2.         Terciptanya situasi aman, tertib dan terkendali

3.    Mewujudkan Pemerintah Daerah yang efektif, demokratis, bersih, profesional dan adil dalam melayani masyarakat.

a)        Tujuan              :     Pelaksanaan Reformasi Birokrasi dan Peningkatan Pelayanan Publik

b)        Sasaran            :     Meningkatnya profesionalisme aparatur, pelayanan prima, keterbukaan dan peran serta masyarakat

4.   Mewujudkan Ekonomi Daerah yang mandiri, berdaya saing, berkeadilan dan berbasis pada ekonomi kerakyatan

a)        Tujuan              :     Pemerataan pertumbuhan ekonomi sesuai potensi daerah

b)        Sasaran            :     1       Terciptanya infrastruktur perekonomian dan lingkungan sosial yang mantab

                                            2       Berkembangnya usaha perdagangan dan terciptanya lapangan kerja.

5.   Mewujudkan ketahanan sosial budaya dalam kerangka Integrasi Nasional, pada tatanan masyarakat yang bermartabat, berakhlak mulia, beretika dan berbudaya luhur berdasarkan Pancasila.

a)        Tujuan              :     Peningkatan kualitas kesalehan sosial demi terjaganya harmoni sosial

b)        Sasaran            :     1       Muatan pendidikan keimanan dan ketakwaan (imtak) dan ilmu Pengetahuan Tehnologi (iptek) pada sekolahan.

2.         Terjalin hubungan harmonis dengan organisasi kemasyarakatan keagamaan, tokoh agama dan tokoh masyarakat, sekaligus sosialisasi nilai-nilai keagamaan

3.         Terpeliharanya nilai-nilai luhur budaya bangsa yang berlandaskan Pancasila dan UUD 45.

6.   Mewujudkan partisipasi masyarakat melalui pemberian akses dan kesempatan dalam pembangunan

a)        Tujuan              :     Partisipasi Masyarakat dalam Pembangunan

b)        Sasaran            :     1.      Pelibatan masyarakat dalam proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan

2.         Penyediaan informasi dan penciptaan lapangan kerja

3.         Peningkatan kualitas Sumber Daya Tenaga Kerja.

7.   Mewujudkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang lebih mengutamakan kesejahteraan masyarakat.

a)        Tujuan              :     Peningkatan Pendapatan dan kemampuan belanja belanja non-pegawai pada APBD.

b)       Sasaran            :     1       Peningkatan Pendapatan Daerah;

2       Perencanaan Pembangunan yang berbasis kinerja

3       Konsistensi perencanaan pembangunan.