Kecamatan Magersari dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah, serta diatur dengan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan. Berdasarkan Perda tersebut dijelaskan bahwa tugas Kecamatan adalah “ Meningkatkan Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan, Pelayanan Publik dan Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan “
1. |
Struktur Organisasi |
|
|
Organisasi Kecamatan Magersari adalah salah satu Lembaga Perangkat Daerah Kota Mojokerto yang mempunyai unsur penunjang Pemerintah Kota Mojokerto . Berdasarkan Peraturan Walikota Mojokerto Nomor 84 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Kecamatan, pada Bab II tentang Susunan Organisasi, maka Susunan Organisasi Kecamatan terdiri atas : |
|
|
a. Camat b. Sekretariat, terdiri dari : 1) Sekretaris ; 2) Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan ; 3) Sub Bagian Umum dan Kepegawaian ; c. Seksi Tata Pemerintahan ; d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum ; e. Seksi Perekonomian, fisik dan prasarana wilayah ; f. Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat ; g. Kelompok jabatan fungsional. h. Lurah |
|
2. |
Uraian Tugas |
|
|
Untuk menyelenggarakan tugas dimaksud, Sekretariat mempunyai fungsi : a. Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) dan Rwncana Kerja (RENJA); b. Penyusunan Rencana Kerja Anggaran (RKA); c. Penyusunan dan Pelaksanaan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) dan Dokumen Perubahan Pelakaksanaan Anggaran (DPPA); d. Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK); e. Pelaksanaan dan Pembinaan Ketatausahaan, Ketatalaksanaan dan Kearsipan; f. Pelaksanaan urusan Rumah Tangga; g. Pelaksanaan administrasi dan Pembinaan Kepegawaian; h. Pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; i. Pelaksanaan kebijakan pengelolaan barang milik daerah; j. Pengelolaan Anggaran Belanja; k. Pelaksanaan administrasi keuangan dan pembayaran gaji pegawai; l. Pelaksanaan Verifikasi SPJ keuangan; m. Pengoordinasian penyusunan tindak lanjut hasil pemeriksaan; n. Penyusunan dan pelaksanaan Standar Pelayanan Publik (SPP) dan Standar Operasional Prosedur (SOP); o. Pelaksanaan Sistem Pengendalian Intern (SPI); p. Pelaksanaan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggaran secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan; q. Penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah; r. Pengoordinasian kegiatan di dinas; s. Pengoordinasian dan penyusunan rencana, program dan anggaran di Dinas; t. Pengoordinasian penyusunan indikator kinerja utama (IKU) dinas; u. Pengoordinasian penyusunan indikator kinerja individu (IKI); v. Pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meli[uti ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi Dinas; w. Penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa di lingkup Dinas; x. Pengoordinasian pemantaua, evaluasi, pengendalian dan penilaian atas capaian pelaksanaan rencana pembangunan daerah serta kinerja pengadaan barang/jasa milik Negara; y. Pengevaluasian dan pelaporan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi; dan z. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan tugas pokoknya Sekretariat, membawahi : a. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan; b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian. Sub Bagian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian yang dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya berada dibawah dcan bertanggungjawab kepada Sekretaris. a. Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan, mempunyai tugas : (1) Penyusunan RENSTRA dan RENJA; (2) Penyusunan RKA; (3) Penyusunan dan Pelaksanaan DPA dan DPPA; (4) Penyusunan PK; (5) Penyusunan Laporan dan Dokumentasi Pelaksanaan Program dan Kegiatan; (6) Pelaksanaan Verifikasi SPJ Keuangan; (7) Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan; (8) Penyusunan dan Pelaksanaan SPP dan SOP; (9) Pelaksanaan SPI; (10) Penyusunan administrasi dan pelaksanaan Pembayaran Gaji Pegawai; (11) Penyusunan dan penyampaian laporan penggunaan anggaran; (12) Penyiapan bahan koordinasi penyusunan rencana strategis Dinas; (13) Penyiapan Bahan koordinasi penyusunan program dan rencana kerja Dinas; (14) Penyusunan kerangka regulasi dalam Perencanaan Dinas; (15) Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan layanan dukungan kegiatan perencanaan pembangunan daerah di Dinas; (16) Pelaksanaan pelaporan tentang kinerja program/kegiatan Dinas; (17) Penyiapan kebijakan teknis pengelolaan keuangan sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas; (18) Pelaksanaan pengeloaan administrasi keuangan berdasarkan petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi keuangan; (19) Pelaksanaan konsultasi terkait pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untutk memperoleh petunjuk lebih lanjut; (20) Penyusunan laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan (21) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokoknya. b. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas : (1) Penyusunan dan Pelaksanaan DPA dan DPPA; (2) Pelaksanaan pembinaan Ketatusahaan, Ketatalaksanaan dan Kearsipan; (3) Pelaksanaan urusan rumah tangga Dinas; (4) Pelaksanaan Administrasi Kepegawaian; (5) Penyusunan dan Pelaksanaan DPA dan DPPA; (6) Pelaksanaan pembinaan Ketatusahaan, Ketatalaksanaan dan Kearsipan; (7) Pelaksanaan urusan rumah tangga Dinas; (8) Pelaksanaan Administrasi Kepegawaian; (9) Pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; (10) Pelaksanaan SKM dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan; (11) Penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah; (12) Pelaksanaan Kehumasan, Keprotokolan dan Kepustakaan; (13) Pelaksanaan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah ; (14) Pelaksanaan SPI (15) Penghimpunan kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas; (16) Penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawaian berdasarkan pedoman untuk kelancaran tugas unit; (17) Penyusunan rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimalisasi pelaksanaan tugas unit; (18) Pembuatan usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas unit; (19) Penyusunan daftar induk kepegawaian sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi kepegawaian; (22) Pelaksanaan konsultasi terkait pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untutk memperoleh petunjuk lebih lanjut; (23) Penyusunan laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan (24) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokoknya. c. Sub Bagian Umum dan Kepegawaian, mempunyai tugas : (1) Penyusunan dan Pelaksanaan DPA dan DPPA; (2) Pelaksanaan pembinaan Ketatusahaan, Ketatalaksanaan dan Kearsipan; (3) Pelaksanaan urusan rumah tangga Dinas; (4) Pelaksanaan Administrasi Kepegawaian; (5) Pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; (6) Pelaksanaan SKM dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan; (7) Penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah; (8) Pelaksanaan Kehumasan, Keprotokolan dan Kepustakaan; (9) Pelaksanaan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah ; (10) Pelaksanaan SPI (11) Penghimpunan kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas; (12) Penyusunan dan Pelaksanaan DPA dan DPPA; (13) Pelaksanaan pembinaan Ketatusahaan, Ketatalaksanaan dan Kearsipan; (14) Pelaksanaan urusan rumah tangga Dinas; (15) Pelaksanaan Administrasi Kepegawaian; (16) Pelaksanaan pembelian/pengadaan atau pembangunan aset tetap berwujud yang akan digunakan dalam rangka penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi; (17) Pelaksanaan SKM dan/atau pelaksanaan pengumpulan pendapat pelanggan secara periodik yang bertujuan untuk memperbaiki kualitas layanan; (18) Penyusunan Laporan Kinerja Perangkat Daerah; (19) Pelaksanaan Kehumasan, Keprotokolan dan Kepustakaan; (20) Pelaksanaan dan Penatausahaan Barang Milik Daerah ; (21) Pelaksanaan SPI (22) Penghimpunan kebijakan teknis administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan sebagai dasar pelaksanaan tugas; (23) Penyusunan rencana pengelolaan administrasi kepegawaian berdasarkan pedoman untuk kelancaran tugas unit; (24) Penyusunan rencana kebutuhan pegawai sesuai formasi untuk optimalisasi pelaksanaan tugas unit; (25) Pembuatan usulan permintaan pegawai sesuai kebutuhan untuk optimalisasi pelaksanaan tugas unit; (26) Penyusunan daftar induk kepegawaian sesuai petunjuk pelaksanaan/petunjuk teknis untuk tertibnya administrasi kepegawaian; (25) Pelaksanaan konsultasi terkait pelaksanaan tugas dengan atasan, baik lisan maupun tertulis untutk memperoleh petunjuk lebih lanjut; (26) Penyusunan laporan pelaksanaan tugas secara berkala sebagai bahan evaluasi; dan (27) Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas pokoknya.
3) Seksi Tata Pemerintahan mempunyai tugas : a. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang tata pemerintahan; b. Menyiapkan bahan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan umum, kelurahan, keagrariaan, administrasi kependudukan dan catatan sipil; c. Menyiapkan bahan pembinaan kegiatan organisasi social politik dan kemasyarakatan, ideology Negara dan kesatuan bangsa serta membantu pelaksanaan pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; d. Melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pemerintahan dan keagrariaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku; e. Menyiapkan bahan evaluasi dan menyusun laporan di bidang tata pemerintahan; f. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, lembaga non pemerintah dan masyarakat dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; g. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh camat sesuai dengan bidang tugasnya. 4) Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum : a. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data di bidang ketentraman dan ketertiban; b. Menyiapkan bahan pembinaan penyelenggraaan ketentraman dan ketertiban serta kegiatan perlindungan masyarakat; c. Melaksanakan penertiban dalam rangka penegakan Peraturan Daerah serta ketentuan dan peraturan perundang - undangan lainnya; d. Melaksanakan Pengamanan wilayah dalam rangka mencegah timbulnya gangguan keamanan dan ketertiban, termasuk dalam penjagaan rumah jabatan Camat; e. Menyiapkan bahan pelaksanaan koordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Tentara Negara Indonesia dan Pemuka Agama mengenai Program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban masyarakat di wilayah kecamatan; f. Menyiapkan bahan evaluasin dan menyusun laporan dibidang ketentraman dan ketertiban; g. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, lembaga non pemerintah dan masyarakat dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas; h. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya. 5) Seksi Perekonomian, Fisik dan Prasarana Wilayah mempunyai tugas : a. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang perekonomian, fisik dan prasarana wilayah; b. Menyiapkan bahan pembinaan terhadap perkoperasian, pengusaha ekonomi lemah dan kegiatan perekonomian lainnya dalam rangka meningkatkan; c. Menyiapkan bahan pembinaan pengelolaan kekayaan dan inventarisasi kelurahan; d. Menyiapkan bahan pembinaan kebersihan, keindahan, pertamanan dan sanitasi lingkungan; e. Menyiapkan bahan pembinaan dan pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum; f. Menyiapkan bahan evaluasi dan menyusun laporan dibidang perekonomian, fisik dan prasarana wilayah; g. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, lembaga non pemerintah dan masyarakat dalam rangka kelancaran pelaknsanaan tuas; h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya. 6) Seksi Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, mempunyai tugas : a. Mengumpulkan, mengolah dan mengevaluasi data dibidang social dan pemberdayaan masyarakat; b. Menyiapkan bahan pembinaan dan pelayanan dibidang social, kepemudaan, peranan wanita dan olah raga; c. Menyiapkan bahan pembinaan kehidupan keagamaan, pendidikan, kebudayaan dan kesehatan masyarakat; d. Menyiapkan bahan dalam rangka mendorong partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum, musyawarah perencanaan pembangunan di keluraan dan kecamatan; e. Menyiapkan bahan dalam rangka pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat; f. Menyiapkan bahan evaluasi dan menyusun laporan dibidang social dan pemberdayaan masyarakat; g. Melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan instansi terkait, lembaga non pemerintah dan masyarakat dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
h. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Camat sesuai dengan bidang tugasnya. |