Layanan Kecamatan

Dispensasi Nikah

Persyaratan Pengantar Nikah Adalah :
1. Pengantar RT dan RW
2. Fotocopy KTP dan KK kedua calon pengantin
3. Fotocopy KTP orang tua kedua calon pengantin
4. Fotocopy Akta Cerai (jika cerai hidup)
5. Fotocopy Surat Kematian Pasangan dan Buku Nikah (jika cerai mati)